SKKNI
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. SKKNI dikembangkan melalui konsultasi dengan industri terkait, untuk memastikan kesesuaian kebutuhan di tempat kerja. SKKNI digunakan terutama untuk merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja, melakukan asesmen (penilaian) keluaran pelatihan, serta asesmen tingkat keterampilan dan keahlian terkini yang dimiliki oleh seseorang[4]. SKKNI ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Berikut ini kami sampaikan SKKNI Kejuruan TIK.
Berikut ini kami sampaikan SKKNI Kejuruan TIK.
- Produksi Gambar Bergerak Video Dan Program Televisi Perekaman Suara Dan Penerbitan Musik Bidang Penulis Naskah Program Siaran Televisi
- Produksi Gambar Bergerak, Video Dan Program Televisi, Perekaman Suara Dan Penerbiatan Musik Bidang Penyutradaraan Televisi
- Cloud Computing
- Mobile Computing.
- Software Development.
- Computer Technical Support
- Jaringan Komputer
Komentar
Posting Komentar